TINJAUAN KANTOR SEWA

       Tinjauan Kantor Sewa
1.   Fungsi kantor sewa
Fungsi kantor sewa adalah untuk menampung perusahaan-perusahaan penyewa dalam melaksanakan atau melakukan pelayanan, kegiatan administrasi secara bersama-sama untuk mencapai tujuan pokok, yaitu untuk mendapatkan keuntungan finansial.
2.    Spesifikasi kantor sewa
Sesuai dengan namanya maka kemungkinan-kemungkinan apa yang menjadi penyewa dari kantor sewa tidak dapat ditentukan sebelumnya. Namun demikian, apabila kegiatan-kegiatan perkantoran dikelompokkan maka kemungkinan bentuk penyewa akan berupa:
a.    Berdasarkan jenis usaha penyewa
1)    Industri (Manufacturing)
2)    Asuransi (Insurance)
3)    Periklanan (Advertising)
4)    Keuangan (Financial)
5)    Bursa dagang (Trade association)
6)    Publikasi (Publishing)
7)    Bank (Banking)
8)    Akuntan (Accountant)
9)    Konsultan (Consultant)
b.    Berdasarkan peringkat kantor penyewa
1)    Kantor Pusat (Head Office)
2)    Kantor Cabang (Branch Office)
3)    Kantor Perwakilan (Liason Representatif Office)
Semua yang telah diuraikan di atas menunjukkan bahwa salah satu kemungkinan dari sekian banyak dapat dilihat dari status kantor tersebut apakah merupakan kantor pusat, kantor cabang atau perwakilan yang mana akan berpengaruh terhadap kebutuhan luas lantai yang digunakan.
c.    Berdasarkan bentuk usaha penyewa
1)    Kantor untuk usaha yang sejenis (Single used building)
Adalah kantor yang dipersewakan bagi perusahaan yang sejenis atau bergerak dibidang usaha yang sama. Hal ini timbul karena adanya kemungkinan perusahaan tersebut mengelompok, disebabkan adanya kecenderungan untuk berhubungan antara satu dengan yang lainnya.
2)   Kantor untuk usaha campuran (Mixed used building)
Adalah kantor yang dipersewakan bagi perusahaan dibidang usaha gabungan dari berbagai perusahaan dengan jenis usaha yang berbeda. Bentuk seperti ini sudah hampir bersifat umum dan banyak dijumpai, di lain segi bentuk ini memungkinkan terjadinya hubungan antara berbagai perusahaan dalam satu atap.
d.    Berdasarkan cara pemilikannya
1)    Kantor yang disewakan
Jenis yang seperti ini merupakan kantor yang betul-betul dipergunakan bagi penyewa (bukan pembeli) sehingga dapat memberikan keleluasaan bagi penyewa untuk menyewakan ruang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perkembangan bidang usaha.
2)    Kantor yang disewa-belikan
Jenis ini merupakan satu bentuk kantor sewa yang dapat dimiliki dengan jalan mengangsur harga ruang atau tempat yang disewa. Namun penerapannya mungkin akan sulit, mengingat perkembangan usaha akan selalu berubah-ubah sehingga tidak tertutup kemungkinan pada suatu saat penyewa terpaksa menjual kembali atau ruang yang dimiliki karena sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan perusahaan.

Ditulis Oleh : ANDITRIPLEA

SOBAT, ANDITRIPLEA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI;

1 komentar:

Karolina Zarębska mengatakan...

Super wpis. Pozdrawiam

Posting Komentar

;

TEMAN-TEMAN PENGUNJUNG BLOG INI, DI "LIKE" YA..

Artikel Terbaru Via Email
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari blog ini langsung ke email Anda.!!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes