Kota Balikpapan adalah salah satu kota di provinsiKalimantan Timur, Indonesia. Kota ini memiliki luas wilayah 503,3 km² dan berpenduduk sebanyak 621.862 jiwa (2009). Motto kota Balikpapan yaitu "Gawi Manuntung Waja Sampai Kaputing" (bahasa Banjar) yang artinya adalah apabila memulai suatu pekerjaan harus sampai selesai pelaksanaannya. Logo dari kota yang sering dijuluki "Kota Minyak" (Banua Patra) ini adalah Beruang madu, binatang khas kota Balikpapan yang sekarang sudah mulai diambang kepunahan.Sebelum Perang Dunia II Pelabuhan Balikpapan dipergunakan untuk kepentingan perusahaan minyak BPM. Selama Perang Dunia II ( tahun 1942-1945 ) Pelabuhan Balikpapan dikuasai Jepang. Oleh pihak Sekutu dibombardir, sehingga instalasi minyak dan dermaga banyak yang rusak dan hancur. Pasca Perang Dunia II ( 1945-1949 ) Kota Balikpapan masih dalam keadaan kacau. Dalam rangka mewujudkan situasi yang aman, pelabuhan sebagai pintu gerbang perekonomian untuk mendistribusikan barang kebutuhan masyarakat serta untuk menunjang keamanan supply minyak ke daerah Balikpapan dan sekitarnya, maka pengendalliannya dikuasai oleh militer.
Pada tahun 1949 Pelabuhan Balikpapan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia.Sejak tahun 1950, Pelabuhan Balikpapan mulai dibenahi kembali termasuk pembangunan dan penambahan dermaga, sarana gudang, dan peralatan pelabuhan.Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan kebutuhan sehari-hari dan makin meningkatnya pertumbuhan penduduk pada saat itu, maka dipandang perlu untuk membangunsebuahpelabuhanumumyangdapatmelayani bongkarmuatbarangdan penumpang.
Pada sekitar tahun 1957 dibangunlah dermaga umum sepanjang 84 meter dan sebuahgudang lini I yang berdekatan dengan pelabuhan minyak pertamina. Pelabuhan Balikpapan saat itu dikelola oleh Jawatan Pelabuhan, setelah keluarPeraturan Pemerintah No. 01 tahun 1969 berubah sistem pengelolaan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) yang dipimpin oleh seorang Administrator Pelabuhan(ADPEL) kelas III. Sejak perubahan status menjadi Badan Pengusahaan Pelabuhan setahap demi setahapmulai nampak peningkatan pendapatan yang sejalan dengan makin bertambahnya barang kebutuhan masyarakat Balikpapan baik kebutuhan primer atau kebutuhansekunder. Dari peningkatan pendapatan tentunya perlu diimbangi dengan penambahan sarana danprasarana fasilitas penunjang seperti dermaga, gudang serta peralatan kantor yangmemadai, dan yang tidak kalah penting perumahan para karyawan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1983 Badan Pengusahaan Pelabuhanberubah fungsi menjadi Perusahaan Umum (Perum) yang dikepalai seorang Kepala Cabang sampai dengan tahun 1991. Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1991 berubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) hingga saat ini.
Pengembangan wilayah tepian air menjadi ruang publik merupakan salah satu alternatif bagi kota – kota yang mempunyai potensi alam, seperti laut, estuaria, sungai, danau dan sebagainya yang diistilahkan dengan “Waterfront”. Selain itu, semakin meningkatnya kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk menyebabkan penggunaan lahan di kawasan tepian air ikut dimanfaatkan antara lain untuk pusat pengembangan kegiatan industry, pariwisata, komersial, agrobisnis, permukiman, transportasi dan pelabuhan.
Kawasan tepian air memiliki karakteristik/keunikan dan amat bervariasi tergantung dari keadaan geografis, sejarah, budaya, kepentingan politik dan berbagai potensi yang dimiliki oleh kota tersebut. Keberhasilan utama dari upaya pengembangan kota tepian air (Waterfront City) ditentukan oleh bagaimana terhadap reaksinya terhadap kualitas karakteristik dan penyediaan ruang publik di tepian air.
kawasantepian air merupakan bagian elemen fisik kota yang sangat potensial untuk dikembangkan dan dijadikan suatu kawasan yang hidup (livable) dan tempat berkumpul masyarakat. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai aktifitas yang dapat diwadahi di kawasan termasuk kebutuhan penduduk untuk menikmati keindahan alam tepian air.
Pengembangan kawasan di tepian air ini harus mempertimbangkan dampak pengembangan dan persoalan yang akan timbul di kawasan tersebut.
Untuk mewadahi berbagai aktifitas yang ada dan potensi yang timbul, serta untuk menghindari terjadinya konflik kegiatan pemanfaatan lahan, maka perlu ada pengaturan dan penataan di kawasan.
Untuk mengkaji lebih dalam tinjauan teoritis mengenai batas air (Waterfront Development) dan keistimewaannya dapat ditelaah dari uraian berikut : “Sejalan dengan perkembangan kota, kebutuhan akan aktifitas dan
fasilitas rekreasi penduduk kota semakin meningkat, pengalaman yang luar biasa ditemukan pada tepian air yang dapat menciptakan proyek – proyek romantic bagi kota pantai, danau, sungai, estuaria dapat dieksploitasi dan digunakan untuk menyediakan pengalaman – pengalaman menarik bagi kehidupan manusia dan mengajarkan tentang lingkungan, ekologi serta sistem ekonomi.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa development adalah salahsatu morfologi pengembangan kota yang berorientasi kebadan air yang bertujuan untuk menampung aktivitas warganya. Untuk meningkatkan dan member sumabangan pada kualitas lingkungan yang lebih baik dengan cara penataan ruang dan bangunan di tepian air. Bentuk atau hasil dari pengembangan inilah yang disebut dengan Urban Waterfront maupun Arsitektur Waterfront.
0 komentar:
Posting Komentar
;