Kebijakan Pemerintah Mengenai Kawasan Tepian Air
Beberapa kebijakan yang berkaitan dengan penataan kawasan Tepian Air adalah :
Garis sempadan pantai dan sungai.
Melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai. Perlindungan terhadap kawasan pantai berhutan bakau dilakukan untuk melestarikan hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan tempat berkembang biaknya berbagai biota laut disamping sebagai pelindung pantai dan pengikisan air laut serta pelindung usaha budi daya dibelakangnya. Garis sempadan pantai dan sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer ditetapkan dalam beberapa peraturan.
Akses (Dirjen Cipta Karya, 2000)
a Akses berupa jalur kendaraan berada diantara batas terluar dari sempadan Tepian Air dengan areal terbangun.
b Jarak antara akses masuk menuju ruang publik atau Tepian Air dari jalan raya sekunder atau tersier minimum 300 m.
c Jaringan jalan terbatas dari parkir kendaraan roda empat.
d Lebar minimum jalur pejalan di sepanjang Tepian Air adalah 3 m.
Peruntukan (Dirjen Cipta Karya, 2000)
a Peruntukan bangunan diprioritaskan atas jenjang pertimbangan : penggunaan lahan yang bergantung dengan air (water related uses), penggunaan lahan yang sama sekali tidak berhubungan dengan air (independent unrelated to water uses).
b Kemiringan lahan untuk pengembangan area publik yaitu antara 0 – 15%. Sedangkan untuk kemiringan lahan lebih dari 15% perlu penanganan khusus.
c Jarak antara satu areal terbangun bagi fasilitas umum dengan fasilitas umum lainnya maksimum 2 km.
Bangunan (Dirjen. Cipta Karya, 2000)
a Kepadatan bangunan di kawasan Tepian Air maksimum 25%.
b Tinggi bangunan ditetapkan maksimum 15 m dihitung dari permukaan tanah rata – rata pada areal terbangun.
c Orientasi bangunan harus menghadap ke Tepian Air dengan mempertimbangkan posisi bangunan terhadap matahari dan arah tiupan angin.
d Bentuk dan desain bangunan disesuaikan dengan kondisi dan bentuk tepian air serta variable lainnya.
e Warna bangunan dibatasi pada warna – warni alami.
f Tampak bangunan didominasi oleh permainan bidang transparan seperti tampilan element eras, jendela dan pintu.
g Bangunan – bangunan yang dapat dikembangkan pada areal sempadan Tepian air berupa taman atau ruang rekreasi adalah fasilitas areal bermain, tempat duduk dan sarana olahraga.
h Bangunan di areal sempadan tepian air hanya berupa tempat ibadah, bangunan penjaga pantai, bangunan fasilitas umum (MCK), bangunan tanpa dinding dengan luas maksimum 50 m²/unit.
i Tidak dilakukan pemagaran pada areal terbangun, kecuali pemagaran dengan tinggi maksimum 1 m dan menggunakan pagar transparan atau dengan tanaman hidup.
0 komentar:
Posting Komentar
;