UNSUR DAN HUBUNGAN PELAKU KEGIATAN SHOPPING CENTER

      Unsur dan hubungan Pelaku Kegiatan
1.Unsur pelaku kegiatan
Pelaku kegiatan ,terdiri atas 2 bagian ,yaitu :
a.    Pelaku kegiatan utama,terdiri atas:
1)    Pengunjung
Pengunjung adalah orang-orang yang datang berkunjung pada suatu shopping center dengan tujuan bermacam-macam ada yang sekedar melihat-lihat barang dagangan,yang dipajang ditoko ataupun datang untuk untuk membeli barang dagangan tersebut ataupun orang-orang yang datang ke shopping center hanya sekedar untuk mencari hiburan.
2)    Pedagang
Pedagang adalah pelaku kegiatan perorangan maupun yang berbentuk badan usaha yang menyewa ruangan yang terdapat pada shopping center dan menggunakan ruangan tersebut untuk berjualan langsung kepada para pengunjung yang ingin membeli.
b.    Pelaku kegiatan penunjang
1)    Investor ( pemilik saham )
Investor  merupakan   seseorang atau  sekelompok   orang   
( dapat berbentuk badan usaha ) yang menyediakan modal untuk membangun dan mengadakan suatu shopping center.
2)    Pengelola
Pengelola merupakan kelompok orang-orang yang ditunjuk oleh pihak pemilik saham atau investor untuk mengelola manajemen shopping center tersebut,mulai dari pembangunannya,pemasaran sampai pada pemeliharaan gedungnya.
3)    Produsen
Produsen merupakan orang-orang yang menghasilkan barang dagangan baik itu yang bersumber dari pabrik-pabrik maupun yang bersumber dari luar negeri ( impor ).
4)    Bank
Bank dalam hal ini swasta maupun pemerintah merupakan tempat para pemilik saham atau investor mengambil modal berupa pinjaman berupa kredit dengan beberapa jaminan dari pihak investor.
5)    Pemerintah
Pemerintah merupakan pihak yang paling berkompeten dalam pembangunan suatu shopping center,baik dalam hal penentuan lokasinya, izin-izinnya, kestabilan harga maupun yang menyangkut segala macam peraturan pemerintah yang terkait langsung dengan pembangunan dan kelangsungan suatu shopping center.
2. Hubungan antar pelaku kegiatan.
a. Hubungan investor atau pemilik saham dengan pemerintah dalam hal perizinan mendirikan usaha serta kewajiban investor membayar pajak.
b.    Hubungan pengelola dengan pemerintah dalam hal perpajakan,kestabilan harga serta pemeliharaan keamanan.
c. Hubungan produsen dengan pengelola dalam hal produksi barang maupun promosi barang.
d. Hubungan produsen dan pedagang dalam hal kualitas barang,jual beli barang dagangan maupun dalam hal ini pendistribusian barang dagangan.
e.    Hubungan pedagang dengan pengelolah dalam hal kepemilikan ruang tempat berdagang maupun dalam hal keamanan.

Ditulis Oleh : ANDITRIPLEA

SOBAT, ANDITRIPLEA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI;

0 komentar:

Posting Komentar

;

TEMAN-TEMAN PENGUNJUNG BLOG INI, DI "LIKE" YA..

Artikel Terbaru Via Email
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari blog ini langsung ke email Anda.!!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes