PANDUAN TINGGAL DI APARTEMEN

Panduan tinggal di Apartemen

Tinggal di Aparemen sangat berbeda dengan tinggal di rumah horizontal yaitu :
a.    Karena masing-masing penghuni tinggal dalam satuan/unit yang dibatasi oleh langit-langit, dinding dan struktur.
b.    Tanah tempat bangunan berdiri merupakan tanah milik bersama, kalaupun ada itu terbatas pada yang telah ditentukan peruntukannya dan luasannya sesuai dengan yang diputuskan oleh Perhimpunan Penghuni.
c.    Berbagai benda, fasilitas, dan ruangan di luar satuan adalah area bersama dan tidak boleh seenaknya memperlakukannya.
1.    Hak Milik Satuan Apartemen
Adapun hak-hak yang setiap pemilik unit Apartemen yaitu :
-         Hak untuk mendiami sendiri atau menyewakan
-         Menggunakan untuk memperoleh fasiltas kredit pemilikan satuan apartemen dan kredit lain
-         Memindahkan HMSRS kepada pihak lain dalam bentuk jual beli, tukar menukar, hibah, dll
-         Mewariskan HMSRS kepada ahli waris
-         Memanfaatkan apartemen dan lingkungannya, termasuk bagian bersama, dan bersama secara aman dan tertib
-         Mendapatkan perlindungan sesuai dengan AD/ART Perhimpunan Penghuni.
2.   Kewajiban Pemilik Apartemen.
-         Membayar biaya pemeliharaan (service charge)
Service charge adalah tanggung jawab pemilik, kecuali bila pemilik mengalihkan tanggung jawab kepada penghuni. Ke dalam biaya pemeliharaan ini biasanya termasuk biaya karyawan dan biaya administratif badan pengelola, biaya pemakaian, perawatan, dan perbaikan hak bersama (common property, pajak-pajak, asuransi, fee auditor, fee konsultan, dll.
-         Membayar biaya utilitas umum (utility charge)
Utility charge ditanggung bersama oleh seluruh pemilik/penghuni berdasarkan NPP satuan apartemen masing-masing, dan dibayar setiap bulan.
Utility charge biasanya disimpan dalam bentuk tabungan atas nama Perhimpunan Penghuni. Pengeluaran dananya dilakukan berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan
-         Mengasuransikan satuan apartemen
Biasanya seluruh bangunan apartemen beserta benda yang melekat padanya telah diasuransikan all risk oleh Pengembang/Perhimpunan Penghuni. Jadi yang dianjurkan untuk diasuransikan adalah harta benda /milik pribadi.
-         Melaksanakan tata tertib dalam apartemen
Konsentrasi manusia yang demikian tinggi di atas lahan, bangunan, dan fasilitas bersama yang serba terbatas, menyebabkan pergesekan antar penghuni lebih besar kemungkinan terjadi. Mulai dari bagaimana memasukkan dan mengeluarkan barang, menggunakan tangga/lift, membuang sampah, menjemur pakaian, menggunakan fasilitas yang tersedia, menerima tamu, mengadakan pesta, menghadapi kematian, sampai darurat. Jadi untuk memaksimalkan keamanan, kenyamanan, dan gaya hidup penghuni, sangat dianjurkan untuk mempelajari dan melaksanakan sebaik-baiknya semua tata tertib.
3.   Larangan Bagi Pemilik/Penghuni Satuan Apartemen.
-         Melakukan perbuatan yang membahayakan kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan penghuni lain, bangunan, dan lingkungannya.
-         Mengubah bentuk dan/atau menambah bangunan di luar satuan apartemen yang dimiliki tanpa persetujuan Perhimpunan Penghuni.
4.   Sangsi dan Denda
Setiap penyalahgunaan hak, atau tidak memenuhi kewajiban, atau melanggar larangan dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku. Perhimpunan Penghuni akan menetapkan sangsi/denda terhadap penghuni sesuai UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 berupa sangsi atau denda berupa hukuman pidana selama-selamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00.


Ditulis Oleh : ANDITRIPLEA

SOBAT, ANDITRIPLEA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI;

0 komentar:

Posting Komentar

;

TEMAN-TEMAN PENGUNJUNG BLOG INI, DI "LIKE" YA..

Artikel Terbaru Via Email
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari blog ini langsung ke email Anda.!!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes