PELAKU KEGIATAN PADA PUSAT KESEHATAN GIGI

Pelaku Kegiatan
a     Pasien
Pasien pada Fasilitas perawatan kesehatan gigi dan mulut terdiri atas:
1) Pasien yang berobat, setelah berobat dapat langsung pulang atau berkunjung ke unit penunjang medik.
2)  Pasien yang merupakan pasien rujukan atau kiriman dari dokter gigi lain.
3)  Pasien yang memanfaatkan pelayanan fasilitas penunjang medis untuk pemeriksaan gigi dan mulut berkala.
b     Dokter
Yang terbagi rnenjadi beberapa bagian, yaitu :
1)   Dokter gigi
2)   Dokter gigi spesialis,yang meliputi 7 bidang spesialis :
      a) Bedah Mulut
      b) Ortodonsia
      c) Konservasi Gigi
      d) Prostodonsia
      e) Pedodonsia
      f) Periodonsia
      g) Penyakit Mulut
c.   Perawat gigi
 Sebagai orang yang membantu pekerjaan dokter. Mengurus/bertanggung jawab terhadap kebersihan/sterilisasi peralatan kedokteran gigi.
d.   Apoteker
Orang yang meIayani pembelian obat-obatan kepada pasien atau resep dari dokter gigi.
e.    Radiografer/Penata Radiologi
Merupakan tenaga keteknisian medis di bidang radiologi/penata rontgen.
f.     Teknisi Gigi
Merupakan tenaga ketiknisian medis yang bekerja didalam laboraturium teknik gigi.
g.   Pengunjung
Orang yang datang mengantar/menunggu pasien di pusat pelayanan kesehatan gigi.
h.   Staf Administrasi
Merupakan karyawan bagian administrasi, yang aktifitasnya bukan dalam bidang perawatan medis.
 i.   Staf Kebersihan (Cleaning Service)
Merupakan karyawan yang bertanggung jawab terhadap kebersihan bangunan baik didalam maupun diluar gedung.

Ditulis Oleh : ANDITRIPLEA

SOBAT, ANDITRIPLEA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI;

0 komentar:

Posting Komentar

;

TEMAN-TEMAN PENGUNJUNG BLOG INI, DI "LIKE" YA..

Artikel Terbaru Via Email
Dapatkan kiriman artikel terbaru dari blog ini langsung ke email Anda.!!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes